Senin, 23 November 2015

PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT PENDIDIKAN NASIONAL

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perjalanan Negara kita yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, telah banyak mengalami pasang surut, begitu juga keadaan pendidikan kita. Sistim pendidikan sekarang merupakan hasil perkembangan pendidikan yang tumbuh dalam pengalaman bangsa di masa lalu. Pendidian tidak berdiri sendiri, tetapi selalu dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, social, ekonomi dan kebudayaan. Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang mempunyai peran yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan. Pendidikan selain sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, sosial budaya, juga sebagai sarana mewariskan ideology suatu Negara kepada generasi selanjutnya yang hanya dapat dilakukan melalui pendidikan, maka bukan rahasia lagi apabila pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi bangsa yang dianut, karenanya system pendidikan nasional Indonesia dijiwai, didasari dan mencerminkan idntitas pancasila. Sementara cita dan karsa bangsa kita , tujuan nasonal dan hasrat luhur rakyat Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai pancasila. Sedangkan filsafat pendidikan pancasila adalah subsistem dari system Negara pancasila. Dengan kata lain, system Negara pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan didalam berbagai subsistem kehidupan bangsa dan masyarakat. Dengan demikian jelaslah bahwa tidak mungkin sistim pendidikan nasional dijiwai dan didasari oleh system filsafat pendidikan yang lain selain pancasila, hal ini tercermin dalam tujuan pendidikan nasional yang termuat dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Apa maksud dari pancasila sebagai filsafat pendidikan nasional ? 2. Bagaimana hubungan Pancasila dengan Sistem Pendidikan Ditinjau dari Filsafat Pendidikan? 3. Bagaimana sejarah pancasila sebagai filsafat pendidikan nasional ? 4. Apa Dasar-Dasar pancasila sebagai filsafat pendidikan nasional? 5. Bagaimana Filsafat Pendidikan Pancasila Dalam Trilogi Ilmu Pengetahuan? C. Tujuan Masalah Adapun tujuan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui maksud dari pancasila sebagai filsafat pendidikan nasional 2. Untuk mengetahui hubungan Pancasila dengan Sistem Pendidikan Ditinjau dari Filsafat Pendidikan 3. Untuk mengetahui sejarah pancasila sebagai filsafat pendidikan nasional 4. Untuk mengetahui dasar-dasar pancasila sebagai filsafat pendidikan nasional 5. Untuk mengetahui Filsafat Pendidikan Pancasila Dalam Trilogi Ilmu Pengetahuan BAB II PEMBAHASAN A. Pancasila sebagai filsafat pendidikan Suatu pendidikan tidak dapat berdiri sendiri, tapi dipengaruhi oleh politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Pendidikan berperan penting dalam menjamin perkembangan dan kelangsungan hidup bangsa. Maka dari itu, pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai sistem pengajaran nasional. Bagi bangsa Indonesia, keyakinan atau pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Karenanya sistem pendidikan nasional harus dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas Pancasila itu sendiri. Sistem pendidikan nasional dan sistem filsafat pendidikan Pancasila adalah subsistem dari sistem negara Pancasila. Filsafat pendidikan pancasila adalah aspek rohaniah atau spiritual suatu pendidikan nasional. Intinya, tidak ada sistem pendidikan nasional tanpa adanya filsafat pendidikan. Alasan mengapa filsafat pendidikan pansacila merupakan tuntutan nasional adalah cita-cita bangsa Indonesia yang dilembagakan dalam sistem pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh keyakinan dan pandangan hidup Pancasila. Tujuan pendidikan nasional yang termuat dalam UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, keterampilan, kesehatan jasmani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan. Pendidikan di Indonesia berkembang secara dinamis dari zaman kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Seperti yang disebutkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yang berbunyi “pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai satu sistem pengajaran nasional (setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Hal ini dimaksudkan agar pendidikan dapat menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa. B. Hubungan Pancasila dengan Sistem Pendidikan Ditinjau dari Filsafat Pendidikan a) Pancasila merupakan dasar negara dan bangsa serta menjadi pandangan hidup bangsa yang menjiwai sila-silanya dalam kehidupan sehari-hari. b) Filsafat Pendidikan : berusaha menjawab dengan berpikir secara mendalam, sistematis, dan komprehensif mengenai bagaimana nilai-nilai Pancasila itu dapat dihayati, dipahami, dan dilaksanakan. c) Sistem Pendidikan : memasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam proses pendidikan (peran utama transfer nilai). C. Sejarah Pancasila sebagai filsafat pendidikan nasional: Menurut Aris Toteles, tujuan pendidikan sama dengan tujuan didirikannya suatu negara (Rapar, 1988:40). Begitu juga Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ingin menciptakan manusia pancasila. a) Tahun 1959, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan agar arah pendidikan tidak menuju pembentukan manusia liberal yang dianggap sangat bertentangan dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia (Depdikbud,1993:79). b) Atas instruksi menteri Pengajaran dan Budaya (PM) Prof. Dr. Priyono yang dikenal dengan nama “Sapta Usaha Tama dan Pancawardhana” yang isinya antara lain bahwa Pancasila merupakan asas pendidikan nasional (Supardo, 1960:431). Alasan Filsafat Pendidikan Pancasila merupakan tuntutan nasional, karena Filsafat pendidikan Pancasila merupakan sub sistem dari sistem negara yang merupakan perwujudan nilai dan jiwa pancasila yang dapat melestarikan kebudayaan, martabat dan kepribadian bangsa dan Negara. Dapat dikatakan bahwa Filsafat Pendidikan Pancasila merupakan aspek Rohaniah atau spiritual Sisdiknas (Jalaludin & Abdullah Idi,2011:170). Tercermin dalam tujuan pendidikan nasional yang termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003. D. Dasar-Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila a. Dasar Pikir Dalil Rasional Secara yuridis konstisional Negara Indonesia berdasarkan pancasila yang termaksud dab pembukaan UUd 45 alinea ke-4 Ketentuan yuridis kontisional mengandung makna baik formal maupun fungsional menyatakan : 1) Pancasila adalah dasar Negara atau filsafat Negara 2) Pancasila adalah norma-norma dasar dan norma-norma tertinggi dalam Negara R.I 3) Pancasila adalah ideology Negara 4) Pancasila adalah identitas dan karakteristik bangsa atau kepribadian nasional 5) Pancasila adalah jiwa dan kepribadian bangsa. Nilai-nilai dalam social budaya Indonesia : a) Kesadaran mengakui adanya tuhan dan kepercayaan Negara b) Kesadaran keluarga c) Kesadaran musyawarah mufakat dalam akhlak d) Kesadaran gotong royong, tolong menolong e) Kesadaran tenggang rasa / tepa selera. Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila yang dimaksud adalah Pancasila yang rumusannya termaktub dalam “Pembukaan”Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu : “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan social bagi seluruh rakat Indonesia”. Karena Pancasila adalah dasar Negara Indonesia, implikasinya maka Pancasila juga adalah dasar pendidikan nasional. Berkenaan dengan ini Pasal 2 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 Tentang “Sistem Pendidikan Nasional”menyatakan bahwa: ‘ Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “. Sehubungan dengan hal di atas, dank arena Pancasila adalah filsafat jidup bangsa Indonesia, maka paa hakikatnya bangsa Indonesia memiliki landasan filosofis pendidikan tersendiri dalam system pendidikan nasionalnya, yaitu filsafat pendidikan yang berdasarkan Pancasila. Sebab itu, kita perlu mengkaji nilai-nilai Pancasila untuk dijadikan titik tolak dalam rangka praktek pendidikan maupun studi pendidikan. Barang kali muncul pertanyaan di benak kita :” jika demikian halnya, untuk apa kita mempelajari landasan filosofis pendidikan dari berbagai aliran (seperti: Idealisme, Konstruktivisme, Pragmatisme, dsb.) sebagaimana telah dipelajari meleluli bab-bab terdahulu? Berbagai landasan filosofis pendidikan tersebut tetap perlu kita kaji dengan tujuan untuk memahaminya, untuk kita pilah dan kita pilih gagasan-gagasannya yang positif yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, untuk diambil hikmahnya dalam rangka mengembangkan dan memperkaya kebudayaan (pendidikan) kita. Hal ini memilki landasan yudiris yang kuat sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserat penjelasannya. E. Filsafat Pendidikan Pancasila Dalam Trilogi Ilmu Pengetahuan 1. Ontologi Ontologi adalah bagian dari filsafat yang menyelidiki tentang hakikat yang ada. Hakikat ada bisa berarti segala sesuatu yang ada. Ontologi merupakan cabang dari filsafat yang masalah pokoknya adalah “apakah kenyataan itu?”. Pancasila dan ontologi merupakan satu kesatuan yang utuh. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjiwai sistem pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan dengan kenyataan yang ada, karena pendidikan nasional itu dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan agama adalah subsistem dari Pendidikan Nasional. Ini sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas No. 20/2003, Bab II Pasal 3, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa yang diselenggarakan secara terpadu dan diarahkan pada pengangkatan kualitas dan pemerataan pendidikan dasar serta jumlah dan kualitas kejuruan, sehingga memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dengan memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Epistemologi Epistemologi adalah studi mengenai pengetahuan benda-benda. Epistemologi merupakan filsafat yang menyelidiki sumber, syarat, proses, batas validitas dan hakikat ilmu pengetahuan. Dengan filsafat, kita dapat menentukan tujuan-tujuan yang akan dicapai demi peningkatan ketenangan dan kesejahteraan hidup, pergaulan dan berwarga negara. 3. Aksiologi Aksiologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki aspek nilai. Nilai timbul karena manusia mempunyai bahasa yang digunakan dalam pergaulan sehari-hari. Dikatakan bernilai, karena berguna, bermoral dan logis. Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara memiliki nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Pancasila adalah dasar Negara Republik Inonesia.Pancasila yang di maksud adalah Pancasila yang rumusannya termaktub dalam ”Pembukaan” Unang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Ontologi pancasila adalah bagian dari filsafat yang menyelidiki tentang hakikat yang ada. Hakikat ada bisa berarti segala sesuatu yang ada. Ontologi merupakan cabang dari filsafat. Dalam Epistemologi pancasila adalah studi mengenai pengetahuan benda-benda. Epistemologi merupakan filsafat yang menyelidiki sumber, syarat, proses, batas validitas dan hakikat ilmu pengetahuan Kemudian dalam aksiologinya Prinsip nilai religius bersumber pada Sila I Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa). Agama menjadi sumber-sumber nilai-nilai kebaikan dan juga kebenaran. Pendidikan adalah proses pembudayaan manusia, yakni usaha sadar untuk mengembangkan kemampuan dan kepribadian manusia, yang dilakukan baik dalam keluarga, di sekolah maupun di masyarakat dan berlaku seumur hidup. Pendidikan adalah proses regenerasi untuk melangsungkan eksistensi manusia budaya yang lebih maju. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2003 Tentang system Pendidikan Nasional. Tujuan Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri,dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. B. SARAN Kita sebagai manusia khususnya warga Negara Indonesia sebaiknya mampu mengembangkan dan memanfaatkan kemampuan yang dimiliki manusia yaitu mampu berfikir , berperasaan , berkemauan , dan berkarya (cipta, rasa, karsa, dan karya ). Kemudian sebagai pendidik kita harus mampu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Karena dengan itu lah kita dapat menjadi manusia yang sukses dan berguna bagi nusa dan bangsa. Selain itu juga tujuan Pendidikan Nasional dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Dan NegaraIndonesiapun akan menjadi Negara yang makmur dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar